![]() |
| Foto: Dok. Pribadi |
Adanya topik yang telah di bawakan oleh LBH-Bali
adalah “ Program Bantuan Hukum Gratis”
di mana dilihat dari hukum system pemerintah yang tidak bekerja baik dalam
sisi harapan-harapan masyarakat yang tertindas.
Dalam penyelenggarahan acara mengulas tentang
LBH-Bali yang telah berjalan semenjak dari tahun 1993 di Bali hingga kini, yang
di pandang dari sisi masyarakat dan nasibnya buruh tani dalam kehidupan
sehingga perlu untuk masyarakat dan buruh tani memilki ruang kebebasan
Negeri ini, penuh dengan penindasan dan kekerasan
terhadap masyarakat yang tidak bersalah atas aturan- aturan pemerinatah yang
berjalan di atas hukum tidak adil. Hukum menjadi terror bagi masyarakat,
penindasan menjadi akar belukar dalam harapan-harapan masyarakat terbakar
secara menyebar.
Kasus para perjuangan pembela masyarakat tidak dapat
di selesaikan di hukum secara adil dan kebenaran, namum hanya hukum dikelabui
oleh para pembicara menjadi objek yang hanya di diamkan belakangan terjadinya
kebusukan maslah yang harus di depankan.
Kasus-kasus yang menyangkut pada pembelah masyarakat
dan cara kerja system hukum yang benar, hanya saja tidak ada jalan keluar
seperti yang telah terjadi pada kasus Munir
dan Mirna yang belum berproses
secara baik, karena para pembicara menjadi advokad yang tidak benar atas
atauran-atauran hukum yang berjalan di negeri.
Selain itu, tentang buruh tani dan penindasan
terhadap masyarakat. Buruh tani di negeri ini, belumnya memenuhi ekonomi
mencapai target sesuai elemen-elemen kehidupan buruh tani.
Apa lagi hukum yang di keluarkan oleh pemerintah
untuk para butuh, namun itu hanya sebagai pembatas kerja para buruh tani yang
seolah-olah di permainkan secara penindasan dan kekerasan perjauangan seoarang
buruh tani, seperti di Bali maju akan
pariwisata di lihat dari para pekerja buruh tani dalam sector pariwisata masih
saja belum memenuhi target UMR yang berlaku dalam undang-undang yang berjalan dari
sector Pariwisata sehingga para buruh tani selalu terancam dengan ketidak
adilan dari hukum pemerintah.
Mengenai penindasan terhadap masyarakat sangat
negative di negeri ini, terutama perampas lahan, pengelolahan desa adat yang
kuarang teratur oleh pemerintah, pembunuh secara liar, penyiksaan, pemerkosaan,
pelecehan, dan ada saja dalam pemerintah berpihak kepada yang bersalah
menjadikan tidak bersalah.
Para oknum-oknum yang bekerja di bagian hukum di
permainkan oleh para pembayar hukum yang dinamis, sehingga masyarakat yang
tertindas dalam masalah dijadikan sebagai kesalahan besar di mata hukum.
AMP Komite Bali, sangat mendukung adanya LBH-Bali
yang akan bekerja sama untuk mengkaji masalah-masalah social yang ada di
masyarakat dan untuk mengsukseskan acara-acara atau program kerja yang akan
dilakukan oleh LBH-Bali AMP Komite bali Siap untuk berpartisipasi.
Ketegasan dari para senioritas LBH-Bali terhadap AMP
Komite Bali bahwa kita adalah sama dalam perjuangan membela para penindasan,
buruh tani, terintimidasi, dan melawan hukum yang tidak benar di negeri ini.
Mengenai penentuan nasib sendiri untuk Papua itu akan tercapai sesuai arah dan
waktu yang akan berajalan maka untuk AMP Komite Bali perlu berpatisipasi untuk
kerja sama secara universal dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di
masyarakat dan hukum yang sedang di melencengkan oleh para manusia yang bekerja
dalam hukum pemerintah.
Ungkapan umum telah dinyatakan oleh AMP Kmoite Bali
bahwa AMP Komite Bali siap untuk berpartisipasi dalam gerakan-gerakan yang akan
berjalan oleh LBH-Bali, apabila adanya undangan atau informasi untuk AMP Komite
Bali bergabung, berpartisipasi bersama.
Penulis adalah activis mahasiswa Papua-Bali
